KEBIJAKAN PARADIGMA PUBLIK DAN PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK (Contoh Kumpulan Makalah)
Paradigma I : Dikotomi Politik-Administrasi (1900-1926)
Frank J Goodnow dan Leonard D White dalam bukunya Politics and Administration menyatakan dua fungsi pokok dari pemerintah yang berbeda:
1)Fungsi politik yang melahirkan kebijaksanaan atau keinginan negara,
2)Fungsi Administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara.
Penekanan pada Paradigma ini terletak pada Locusnya, menurut Goodnow Locusnya berpusat pada ( government Bureucracy ) birokrasi Pemerintahan.
Sedangkan Fokusnya yaitu metode atau kajian apa yang akan dibahas dalam Administrasi Publik kurang dibahas secara jelas (masalah pemerintahan, politik dan kebijakan).
Administrasi negara memperoleh legitimasi akademiknya lewat lahirnya Introduction To the study of Public Administration oleh Leonard D White yang menyatakan dengan tegas bahwa politik seharusnya tidak ikut mencampuri administrasi, dan administrasi negara harus bersifat studi ilimiah yang bersifat bebas nilai.
Paradigma ini muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap trikotomi ala trias politika, dan kemudian menggantinya dengan dua fungsi yaitu politik dan administrasi.
Politik sebagai penetapan kebijaksanaan, sedangkan administrasi sebagai pelaksanaan kebijakan. mengatakan bahwa pemerintah mempunyai dua fungsi yang berbeda, yaitu fungsi politik dan fungsi administrasi. Fungsi politik berkaitan dengan penetapan kebijakan negara atau tujuan dan keinginan negara (has to do with policies or expressions of the state will); fungsi lainnya adalah fungsi administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan atau tujuan dan keinginan negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi politik. (has to do with the execution of these policies).
Perbedaan kedua fungsi tersebut didasarkan atas adanya “pemisahan kekuasaan” (separation of powers) Trias Politika dari Montesqeu antara lembaga legislatif dengan bantuan lembaga yudikatif menetapkan tujuan dan keinginan negara. Keinginan dan tujuan negara tersebut dirumuskan dalam proses formulasi kebijakan hingga keluarnya output kebijakan. Lembaga eksekutif nampak menjadi berbeda peran dan fungsi dengan legislatif dan yudikatif, yaitu melaksanakan ketetapan yang telah dirumuskan oleh legislatif dengan bantuan yudikatif tersebut. Lembaga eksekutif dianggap terpisah ( imparsial ) dan apolitis pada saat melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut.
Paradigma ini me“locus”kan administrasi negara pada birokrasi pemerintahan ( the government‟s bureacracy ), sedangkan lembaga legislatif dan yudikatif ber”locus” di penetapan tujuan dan keinginan negara (kebijakan negara), sehingga keduanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari administrasi negara. Kondisi inilah yang disebut dikotomi politik dan administrasi.
Paradigma II: Prinsip-Prinsip Administrasi Negara (1927-1937)
Di awali dengan terbitnya Principles of Public Adminisration karya W F Willoughby. Pada fase ini Administrasi diwarnai oleh berbagai macam kontribusi dari bidang-bidang lain seperti industri dan manajemen, berbagai bidang inilah yang membawa dampak yang besar pada timbulnya prinsip-prinsip administrasi.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi Focus kajian Administrasi Publik, sedangkan Locus dari paradigma ini kurang ditekankan karena esensi prinsip-prinsip tersebut, dimana dalam kenyataan bahwa bahwa prinsip itu bisa terjadi pada semua tatanan, lingkungan, misi atau kerangka institusi, ataupun kebudayaan, dengan demikian administrasi bisa hidup dimanapun asalkan Prinsip-prinsip tersebut dipatuhi.
Pada paradigma kedua ini pengaruh manajemen Kalsik sangat besar. Tokoh-tokohnya adalah :
• F.W Taylor yang menuangkan 4 prinsip dasar yaitu ; perlu mengembangkan ilmu manajemen sejati untuk memperoleh kinerja terbaik ; perlu dilakukukan proses seleksi pegawai ilmiah agar mereka bisa tanggung jawan dengan kerjanya ; perlua ada pendidikan dan pengembangan pada pegawai secara ilmiah ; perlu kerjasama yang intim antara pegawai dan atasan ( prinsip management ilmiah Taylor )
• Kemudian disempurnakan oleh Fayol ( POCCC ) dan Gullick dan Urwick ( Posdcorb )
Menempatkan diri pada locus birokrasi pemerintahan, pada paradigma ini, administrasi negara mem“focus”kan diri pada pencarian prinsip-prinsip administrasi negara agar pelaksanaan pencapaian tujuan dan keinginan negara dapat berjalan dengan efisien dan efektif. W.F. Willoughby dalam bukunya yang berjudul “ Principles of Public Administration ” mengemukakan adanya prinsip-prinsip administrasi dalam setiap jenis organisasi apapun.
Pada paradigma ini ditemukan prinsip-prinsip administrasi negara oleh Luther H. Gulick and Lyndall Urwick yaitu: POSD CORB, yaitu kependekan dari: Plannin, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting Budgeting.
Perkembangan lebih lanjut banyak pihak yang menolak dikotomi politik administrasi, karena administrasi negara tidaklah hampa-nilai ( value-free ) atau imparsial dan apolitis, melainkan sesuatu yang sarat akan nilai ( value laden ) politik.
John Gaus (1950) bahkan menyatakan dengan tegas bahwa “ A theory of public administration means in our time a theory of politics also ” (Teori administrasi negara adalah juga teori tentang politik). Tahun 1947-1950.
Paradigma III Administrasi Negara Sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
• Menurut HERBERT SIMON ( The Poverb Administration )
Prinsip Managemen ilmiah POSDCORB tidak menjelaskan makna “ Public” dari “public Administration “ menurut Simon bahwa POSDCORB tidak menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh administrator publik terutama dalam decision making. Kritik Simon ini kemudian menghidupkan kembali perdebatan Dikotomi administrasi dan Politik
• Kemudian muncullah pendapat Morstein-Mark ( element Of Public Administration ) yang kemudian kembali mempertanyakan pemisahan politik dan ekonomi sebagai suatu hal yang tidak realistik dan tidak mungkin
• Kesimpulannya Secara singkat dapat dipahami bahwa fase Paradigma ini menerapkan suatu usaha untuk menetapkan kembali hubungan konseptual antara administrasi saat itu, karena hal itulah administrasi pulang kembali menemui induk ilmunya yaitu Ilmu Politik, akibatnya terjadilah perubahan dan pembaruan Locusnya yakni birokrasi pemerintahan akan tetapi konsekuensi dari usaha ini adalah keharusan untuk merumuskan bidang ini dalam hubungannya dengan fokus keahliannya yang esensial.
Terdapat perkembangan baru yang dicatat pada fase ini yaitu timbulnya studi perbandingan dan pembangunan administrasi sebagi bagian dari Administrasi negara.
Simon mempertegas hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik sebenarnya sangat kuat dalam proses perumusan kebijakan negara di mana administrasi negara bertugas menciptakan struktur kondusif pada lembaga pemerintahan dalam rangka implementasi kebijakan negara, sedangkan ilmu politik bertugas menciptakan struktur kondusif pada masyarakat yang dapat membangkitkan perubahan politik dan sosial sehingga implementasi kebijakan negara sesuai yang diharapkan. Pemikiran ini merupakan cikal bakal perkembangan Ilmu Kebijakan Publik.
Sulit terpisahkannya administrasi negara dengan ilmu politik membawa administrasi negara kembali pada induk disiplin ilmu politik, berupaya membangun kembali hubungan konsepsional antara administrasi negara dan ilmu politik. Fokus administrasi negara pada birokrasi pemerintahan, tetapi fokusnya dalam mencari prinsip-prinsip administrasi negara semakin berkurang. Akibatnya Administrasi negara menjadi sinonim dengan ilmu politik dan teralinasikan dari bagian ilmu politik menjadi “warganegara kelas dua”.
Paradigma IV: Administrasi Negara Sebagai Administrasi (1956-1970)
Istilah Administrative Science digunakan dalam paradigma IV ini untuk menunjukkan isi dan fokus pembicaraan, sebagai suatu paradigma pada fase ini Ilmu Administrasi hanya menekankan pada fokus tetapi tidak pada locusnya. Ia menawarkan teknik-teknik yang memerlukan keahlian dan spesialisasi, pengembangan paradigma ke-4 ini bukannya tanpa hambatan, banyak persoalan yang harus dijawab seperti misal adalah apakah jika fokus tunggal telah dipilih oleh administrasi negara yakni ilmu administrasi, apakah ia berhak bicara tentang public (negara) dalam administrasi tersebut dan banyak persoalan lainnya.
Prinsip-prinsip administrasi negara yang dikembangkan pada paradigma 2 adalah prinsip-prinsip administrasi dan karena merasa sebagai warganegara kelas dua dalam bagian ilmu politik, para sarjana administrasi negara mulai mencari alternatif yang lain, yaitu ilmu administrasi.
Pada paradigma ini, ilmu administrasi negara mencari induk baru yaitu ilmu administrasi.
Ilmu administrasi adalah merupakan studi gabungan teori organisasi dan ilmu manajemen.
Teori organisasi ( organization theory ), menggunakan bantuan dari ilmu jiwa sosial, administrasi niaga, administrasi negara dan sosiologi untuk mempelajari tingkahlaku organisasi;
Sedangkan ilmu manajemen ( management service ) menggunakan bantuan ilmu statistik, komputer, analisa sistem, ekonomi, dalam mempelajari perilaku organisasi. Prinsip-prinsip ilmu administrasi negarapun tidak dapat melepaskan diri dari bantuan ilmu-ilmu tersebut.
Pada tahun 1960-an muncul “pengembangan organisasi” ( organization development ) dalam ilmu administrasi, ilmu administrasi negara juga segera mengikutinya.
Prindip-prinsip administrasi berlaku universal, dimana-mana, maka muncul keinginan memisahkan antara prinsip-prinsip dalam organisasi “ public ” dan private atau bisnis. (”public”administration dan “ private administration”). Locus ilmu administrasi negara berada pada organisasi publik.
Paradigma V: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970)
Pemikiran Herbert Simon tentang perlunya dua aspek yang perlu dikembangkan dalam disiplin AN:
1. Ahli AN meminati pengembangan suatu ilmu Administrasi Negara yang murni
2. satu kelompok yang lebih besar meminati persoalan-persolan mengenai kebijaksanaan publik.
Lebih dari itu administrasi negara lebih fokus ranah-ranah ilmu kebijaksanaan (Policy Science) dan cara pengukuran dari hasil- hasil kebijaksanan yang telah dibuat, aspek perhatian ini dapat dianggap sebagi mata rantai yang menghubungkan antara fokus administrasi negara dengan locusnya. Fokusnya adalah teori-teori organisasi, public policy dan tekhnik administrasi ataupun manajemen yang sudah maju, sedangkan locusnya ialah pada birokrasi pemerintahan dan persoalan-persoalan masyarakat (Public Affairs).
Pada paradigma ini ilmu administrasi negara telah menjadi administrasi negara dengan diketemukannya fokus pada organisasi publik, yang berbeda tujuannya dengan organisasi bisnis.
Fokus administrasi negara dalam bentuk “ilmu administrasi negara yang murni” belum diketemukan, tetapi penggunaan pengembangan teori organisasi, teknik-teknik terapan yang baru pada ilmu manajemen semakin memperkuat perkembangan ilmu administrasi negara. Bahkan keanekaragaman administrasi negara di negara-negara berkembang telah menumbuhkan spesialisasi baru yaitu “ comparative public administration ”.
Perkembangan ilmu administrasi negara ternyata akhir-akhir ini semakin mendekatkan hubungan administratif antara organisasi publik dan privat, hubungan antara teknologi dan sosial. Keadaan seperti ini telah memperkuat
perkembangan fokus administrasi negara dengan digunakannya ilmu organisasi bisnis pada ilmu administrasi negara.
Kaitan ilmu administrasi negara dengan ilmu politik dalam proses perumusan kebijakan negara mendorong semakin banyak sarjana-sarjana administrasi negara terlibat pada bidang-bidang ilmu kebijakan ( policy science ), ekonomi politik ( political economy ); proses perumusan kebijakan negara; analisa kebijakan negara; pengukuran keluaran kebijakan negara dan sebagainya. Hal yang terakhir ini mendorong ditemukannya fokus dan fokus administrasi negara.
Nicholas Henry, mengemukakan adanya paradigma ilmu administrasi negara baru, di mana fokus administrasi negara adalah teori organisasi ( organization theory ) dan ilmu manajemen ( management science ) dan fokusnya adalah kepentingan publik ( public interest ) dan masalah- masalah publik ( public affairs ). Terjadi pergeseran orientasi dari berorientasi pada birokrasi menjadi berorientasi kepada kepentingan publik.
Penggunaan ilmu administrasi bisnis ke dalam ilmu administrasi negara dan berfokus pada kepentingan publik, akhir-akhir ini memunculkan penggunaan kata yang tepat bagi ilmu administrasi negara menjadi ilmu administrasi publik.
Pada tataran pasca sarjana kata ini telah populer. Ilmu kebijakan semakin berkembang sebagai bagian dari ilmu administrasi negara yang menjembatani antara ilmu administrasi negara dengan ilmu politik.
Administrasi negara telah tumbuh menjadi sistem penyelenggaraan kebijakan publik dan semakin penting peranannya dalam proses kebijakan publik. Setiap unsur aparatur negara termasuk birokrasi di dalamnya, apapun posisinya dari staf hingga jabatan tertinggi , memiliki peran dalam proses kebijakan publik sesuai batas kewenangannya masing-masing. Peran dan tanggung jawab aparatur negara atau administrator negara dalam proses kebijakan publik menjadi semakin besar seiring dengan meningkatnya posisi dan jenjang jabatan pemerintahan yang diembannya.
Pengertian Kebijakan Publik.
Jika kita menelusuri dalam literatur kepustakaan yang sudah diketahui oleh umum, kata kebijakan diterjemahkan dari bahasa Inggris yaitu policy. Istilah kebijakan atau policy digunakan untuk menunjukkan perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
Dalam arti yang luas policy mempunyai dua aspek pokok.
Pertama, policy merupakan praktika sosial, ia bukan event yang tunggal atau terisolir. dengan demikian sesuatu yang dihasilkan pemerintah berasal dari segala kejadian dalam masyarakat.
Kedua, policy merupakan dorongan atau incentive bagi pihak-pihak yang sudah bersepakat menentukan tujuan bersama tersebut untuk bersama-sama bekerja secara rasional.
Maka dari dua aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa policy disatu pihak dapat berbentuk suatu usaha yang kompleks dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat, di lain pihak policy merupakan suatu teknik atau cara untuk mengatasi konflik dan menimbulkan insentif.
Istilah kebijakan atau sebagian orang mengistilahkan kebijaksanaan seringkali disamakan pengertiannya dengan policy. Hal tersebut barangkali dikarenakan sampai saat ini belum diketahui terjemahan yang tepat istilah policy ke dalam Bahasa Indonesia.
Menurut Hoogerwerf dalam Sjahrir pada hakekatnya pengertian kebijakan adalah “Semacam jawaban terhadap suatu masalah, merupakan upaya untuk memecahkan, mengurangi, mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, yaitu dengan tindakan yang terarah” (Hoogerwerf dalam Sjahrir 1988, 66).
James E. Anderson (1978, 33), memberikan rumusan kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Dari beberapa pengertian tentang kebijakan yang telah dikemukakan oleh para ilmuwan tersebut, kiranya dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada hakekatnya studi tentang policy (kebijakan) mencakup pertanyaan : what, why, who, where, dan how
Ada banyak definisi mengenai apa itu kebijakan publik.
Definisi mengenai apa itu kebijakan publik mempunyai makna yang berbeda-beda, sehingga pengertian-pengertian tersebut dapat diklasifikasikan menurut sudut pandang masing-masing penulisnya.
Berikut ini beberapa definisi tentang kebijakan publik :
Chandler dan Plano ( 1988 )[1] Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
Thomas R. Dye ( 1981 )[2] Kebijakan publik dikatakan sebagai apa yang tidak dilakukan maupun apa yang dilakukan oleh pemerintah. Pokok kajian dari hal ini adalah negara.
Pengertian ini selanjutnya dikembangkan dan diperbaharui oleh para ilmuwan yang berkecimpung dalam ilmu kebijakan publik. Definisi kebijakan publik menurut Thomas R. Dye ini dapat diklasifikasikan sebagai keputusan ( decision making ), dimana pemerintah mempunyai wewenang untuk menggunakan keputusan otoritatif, termasuk keputusan untuk membiarkan sesuatu terjadi, demi teratasinya
Easton ( 1969 )[3] Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses management, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah.
Anderson ( 1975 )[4] Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan tersebut adalah :
1. Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan.
2. Kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah.
3. Kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan.
4. Kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif ( tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah ) atau negatif ( keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu ).
Woll (1966)[5] Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Adapun pengaruh dari tindakan pemerintah tersebut adalah :
Adanya pilihan kebijakan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Adanya output kebijakan, dimana kebijakan yang diterapkan pada level ini Menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Definisi kebijakan publik menurut Woll ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi pemerintah ( intervensi sosio kultural ) yaitu dengan mendayagunakan berbagai instrumen untuk mengatasi persoalan publik. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai serangkaian kerja para pejabat publik untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Jones ( 1977 )[6] Jones menekankan studi kebijakan publik pada dua proses, yaitu :
Proses-proses dalam ilmu politik, seperti bagaimana masalah-masalah itu sampai pada pemerintah, bagaimana pemerintah mendefinisikan masalah itu, dan bagaimana tindakan pemerintah.
Refleksi tentang bagaimana seseorang bereaksi tehadap masalah-masalah, terhadap kebijakan negara, dan memecahkannya.
Menurut Charles O. Jones ( 1977 ) kebijakan terdiri dari komponen-komponen :
Goal atau tujuan yang diinginkan.
Plans atau proposal, yaitu pengertian yang spesifik untuk mencapai tujuan.
Program, yaitu upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan.
Decision atau keputusan, yaitu tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan, membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
Efek, yaitu akibat-akibat dari program ( baik disengaja atau tidak, primer atau sekunder ).
Jones memandang kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making, yaitu ketika pemerintah membuat suatu keputusan untuk suatu tindakan tertentu. Klasifikasi ini juga dapat didefinisikan
sebagai intervensi negara dengan rakyatnya ketika terdapat efek dari akibat suatu program yang dibuat oleh pemerintah yang diterapkan dalam masyarakat.
Heclo ( 1972 )[7] Heclo menggunakan istilah kebijakan secara luas, yakni sebagai rangkaian pemerintah atau tidak bertindaknya pemerintah atas sesuatu masalah. Jadi lebih luas dari tindakan atau keputusan yang bersifat khusus. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu apa yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi suatu masalah publik, baik dengan cara melakukan suatu tindakan maupun untuk tidak melakukan suatu tindakan.
Henz Eulau dan Kenneth Previt ( 1973 )[8] Merumuskan kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu ketika pemerintah memilih untuk membuat suatu keputusan ( to do ) dan harus dilaksanakan oleh semua masyarakat.
Robert Eyestone[9] Secra luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
Richard Rose[10] Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Carl Friedrich[11] Ia memandang kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkup tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi pemerintah ( intervensi sosio kultural ) dengan mendayagunakan berbagai instrumen ( baik kelompok, individu maupun pemerintah ) untuk mengatasi persoalan publik.
James Anderson[12] Kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalan. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi pemerintah ( intervensi sosio kultural ) yaitu dengan mendayagunakan berbagai instrumen untuk mengatasi persoalan publik.
Amir Santoso[13] Pada dasarnya pandangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu :
Pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik sebagai tindakantindakan pemerintah.Semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijakan publik. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making dimana tindakan-tindakan pemerintah diartikan sebagai suatu kebijakan.
Pendapat ahli yang memberikn perhatian khusus pada pelaksanaan kebijakan. Kategori ini terbagi dalam dua kubu, yakni :
Mereka yang memandang kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksudmaksud tertentu dan mereka yang menganggap kebijakan publik sebagai memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan atau dengan kata lain kebijakan publik adalah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making oleh pemerintah dan dapat juga diklasifikasikan sebagai interaksi negara dengan rakyatnya dalam mengatasi persoalan publik.
Kebijakan publik terdiri dari rangkaian keputusan dan tindakan. Kebijakan publik sebagai suatu hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bisa diramalkan ( Presman dan Wildvsky ). Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making dimana terdapat wewenang pemerintah didalamnya untuk mengatasi suatu persoalan publik.
Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai intervensi antara negara pada suatu masyarakat.
Menjadi menarik ketika pengertian Kebijakan Publik dikaitkan dengan Perkembangan Konsep Administrasi Negara dan paradigma administrasi negara ke administrasi Publik.

Komentar
Posting Komentar